Pada tahun 2008 parlemen India mengesahkan Undang-undang Teknologi Informasi tahun 2008 yang memberikan kekuasaan fiat pemerintah untuk menyadap semua komunikasi tanpa perintah pengadilan atau surat perintah. Bagian 69 memberi wewenang kepada pemerintah untuk mencegat, memantau, atau mendekripsi informasi apa pun yang dihasilkan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam sumber daya komputer apa pun yang dianggap perlu.
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO