Undang-undang Reorganisasi Andhra Pradesh, 2014 yang biasa disebut Telangana Bill adalah Undang-Undang Parlemen India yang menyatakan bifurkasi negara bagian Andhra Pradesh menjadi dua negara bagian, Telangana dan Andhra Pradesh. Undang-undang terdiri dari semua aspek pembagian aset dan kewajiban, menyelesaikan batas-batas negara-negara baru yang diusulkan dan status Hyderabad. RUU itu ditolak oleh Andhra Pradesh Legislative Assembly pada 30 Januari 2014.
46% iya nih |
54% Tidak |
34% iya nih |
54% Tidak |
12% Ya, tapi saya tidak setuju dengan bagaimana itu dilakukan |
Lihat bagaimana dukungan untuk setiap posisi mengenai “Reorganisasi Andhra Pradesh” telah berubah seiring berjalannya waktu bagi 6.7k pemilih India .
Memuat data...
Memuat bagan...
Lihat betapa pentingnya perubahan “Reorganisasi Andhra Pradesh” dari waktu ke waktu bagi 6.7k pemilih India .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pengguna India yang pandangannya melampaui pilihan yang diberikan.
Jelajahi topik lain yang penting bagi pemilih India .