Undang-undang Reorganisasi Andhra Pradesh, 2014 yang biasa disebut Telangana Bill adalah Undang-Undang Parlemen India yang menyatakan bifurkasi negara bagian Andhra Pradesh menjadi dua negara bagian, Telangana dan Andhra Pradesh. Undang-undang terdiri dari semua aspek pembagian aset dan kewajiban, menyelesaikan batas-batas negara-negara baru yang diusulkan dan status Hyderabad. RUU itu ditolak oleh Andhra Pradesh Legislative Assembly pada 30 Januari 2014.
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Partai politik
Ideologi
Tingkat respons dari 225 pemilih Kanan .
72% iya nih |
28% Tidak |
57% iya nih |
28% Tidak |
15% Ya, tapi saya tidak setuju dengan bagaimana itu dilakukan |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 225 pemilih Kanan .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 225 pemilih Kanan .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Kanan yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.