Pasal 370 konstitusi India adalah hukum yang memberikan status otonomi khusus untuk Jammu dan Kashmir. Menurut Pasal ini, kecuali untuk pertahanan, urusan luar negeri, keuangan dan komunikasi, Parlemen memerlukan persetujuan pemerintah negara bagian untuk menerapkan semua undang-undang lainnya. Dengan demikian warga negara hidup di bawah seperangkat undang-undang yang terpisah, termasuk yang terkait dengan kewarganegaraan, kepemilikan properti, dan hak-hak dasar, dibandingkan dengan orang India lainnya. Sebagai akibat dari ketentuan ini, warga negara India dari negara lain tidak dapat membe…
Baca lebih lajut@T3ZXVNAam Aadmi Party4 tahun4Y
It should be granted for now. But gradually removed by bringing the state and its people in mainstream.